pedoman
PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Trimatra News
https://www.trimatranews.biz.id/
(Mengacu pada Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers)
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pemberitaan secara profesional memenuhi tugas, fungsi, dan tanggung jawab sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Dalam hal ini, Trimatra News berkomitmen untuk mematuhi Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. RUANG LINGKUP
a. Pedoman ini berlaku untuk semua kegiatan jurnalistik di media siber.
b. "Media Siber" adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
2. INDEPENDENSI
Berita yang diproduksi oleh Trimatra News harus dibuat secara independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
3. AKURASI
a. Setiap berita harus melalui proses verifikasi dan pengecekan fakta (fact-checking) sebelum dipublikasikan.
b. Sumber berita harus disebutkan secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
c. Trimatra News akan segera melakukan koreksi jika ditemukan kesalahan fakta pada berita yang telah dipublikasikan.
4. PRINSIP PRADUGA TAK BERSALAH
Trimatra News berpegang pada prinsip praduga tak bersalah. Kami tidak akan menyebut atau menampilkan identitas korban kejahatan seksual, anak di bawah umur, atau tersangka yang belum divonis bersalah oleh pengadilan, kecuali diatur lain oleh undang-undang.
5. UJI COBA FAKTA (FACT-CHECKING)
Trimatra News berkomitmen untuk tidak menyebarkan hoaks, disinformasi, atau misinformasi. Setiap konten yang meragukan akan diverifikasi melalui sumber yang kredibel sebelum diterbitkan.
6. BERIMBANG DAN ADIL
Dalam memberitakan suatu konflik atau permasalahan, Trimatra News akan memberikan ruang yang proporsional dan adil kepada semua pihak yang terlibat untuk menyampaikan pandangannya.
7. TIDAK MEMBUAT BERITA BOHONG, FITNAH, DAN SADIS
Trimatra News dilarang mempublikasikan konten yang mengandung kebohongan, fitnah, hasutan, kekerasan, sadisme, atau konten yang melanggar kesusilaan dan norma hukum yang berlaku di Indonesia.
8. PERLINDUNGAN KELOMPOK RENTAN
Trimatra News akan memberikan perlindungan khusus dan menjaga privasi kelompok rentan, termasuk anak-anak, korban kekerasan, penyandang disabilitas, dan kelompok minoritas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9. HAK KOREKSI DAN HAK JAWAB
a. Hak Koreksi: Adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh media, baik tentang diri orang tersebut maupun tentang orang lain.
b. Hak Jawab: Adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya.
c. Permintaan Hak Koreksi dan Hak Jawab dapat dikirimkan melalui email ke: redaksi@trimatranews.biz.id dengan menyertakan bukti pendukung yang valid.
10. PENCABUTAN BERITA
Trimatra News berhak mencabut atau menghapus berita yang telah dipublikasikan jika berita tersebut terbukti melanggar hukum, mengandung fitnah, atau melanggar Pedoman Pemberitaan Media Siber ini, setelah melalui proses verifikasi internal.
11. IKLAN DAN BERITA BERSPONSOR
a. Trimatra News memisahkan secara tegas antara konten berita (editorial) dengan konten iklan atau bersponsor (advertorial).
b. Setiap konten berbayar akan diberi label yang jelas, seperti "Iklan", "Advertorial", atau "Konten Bersponsor", agar tidak menyesatkan pembaca.
12. HAK CIPTA
Trimatra News menghormati hak cipta pihak lain. Setiap penggunaan teks, foto, video, atau karya intelektual lainnya akan mencantumkan sumber secara jelas. Kami juga berhak mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang menyalin atau memublikasikan ulang konten kami tanpa izin dan tanpa mencantumkan sumber.
13. PENILAIAN AKHIR
Apabila terdapat pengaduan atau sengketa terkait pemberitaan di Trimatra News, kami akan menyelesaikannya secara internal melalui mekanisme redaksi. Jika tidak tercapai kesepakatan, permasalahan dapat dibawa ke Dewan Pers untuk dinilai sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Pedoman ini terakhir diperbarui pada tahun 2026 dan berlaku efektif sejak tanggal dipublikasikan di website Trimatra News.
Redaksi Trimatra News
Email: redaksi@trimatranews.biz.id
Website: https://www.trimatranews.biz.id/