Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rachmad Surya Lubis dimutasi, bersama Kajari Karimun Denny Wicaksono dan 90 Kajari lainnya di Indonesia.
Hal tersebut berdasarkan surat keputusan Kejaksaan Agung RI NOMOR: KEP-IV-10122/C/07/2026 TANGGAL 29 Juli 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam Surat Keputusan tersebut, Sundoro Adi bakal menggantikan Rachmad Surya Lubis sebagai Kajari Tanjungpinang. Sementara kursi Kajari Karimun bakal diisi oleh Andhy Hermawan Bolifaar.
Meski isi surat keputusan tersebut telah beredar, Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, David Roger Julius Pakpahan menyampaikan belum menerima informasi resmi dari Kejaksaan Agung, terkait adanya pergantian Kajari Tanjungpinang.
“Surat resmi sudah terima. Baru informasi di grup-grup saja, tapikan itu tidak resmi. Jika sudah terima (informasi resmi) segera kita sampaikan,” kata David, Jumat (31/7).
Adapun kasus yang belum terselesaikan hingga terjadinya pergantian Kajari Tanjungpinang tersebut mulai dari kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Relokasi Puan Ramah bernilai Rp3 Miliar.
Kemudian, kasus dugaan korupsi biaya BBM di Dinas Perkim Tanjungpinang bernilai 2023-2024 bernilai Rp600 juta, hingga kasus digaan korupsi tarif masuk atau pass di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP). (*)