Registrasi SIM Biometrik Sediakan Ruang Khusus untuk Pengguna Berhijab, Menteri Meutya Tekankan Layanan Inklusif

Registrasi SIM Biometrik Sediakan Ruang Khusus untuk Pengguna Berhijab, Menteri Meutya Tekankan Layanan Inklusif

Sabtu, 01 Agustus 2026, Agustus 01, 2026
 

trimatra news -– Pemerintah bekerja sama dengan operator seluler menyediakan ruang khusus untuk registrasi pelanggan perempuan, terutama yang menggunakan hijab, dalam pelaksanaan registrasi kartu SIM berbasis biometrik. Fasilitas ini disediakan agar proses verifikasi wajah dapat dilakukan dengan nyaman tanpa mengorbankan privasi pengguna.

Ruang khusus telah disediakan di berbagai toko operator seluler di Indonesia sebagai bagian dari penerapan registrasi biometrik yang mulai wajib diterapkan sejak 1 Juli 2026. Area ini memungkinkan pelanggan untuk melakukan pengambilan data maupun verifikasi wajah dengan lebih privasi, sehingga tetap merasa aman dan nyaman selama proses berlangsung.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebutkan keberadaan fasilitas tersebut saat melakukan penilaian pelaksanaan registrasi pelanggan berbasis biometrik bersama para operator seluler dalam acara Komitmen Bersama Implementasi Registrasi Pelanggan Berbasis Data Biometrik di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat.

Menurut Meutya, penerapan sistem registrasi biometrik perlu dirancang sedemikian rupa sehingga mampu memenuhi kebutuhan berbagai kalangan masyarakat tanpa terkecuali.

"Saya sangat senang tadi disampaikan di beberapa gerai teman-teman operator ada ruangan khusus untuk mereka yang menggunakan hijab atau jilbab," kata Meutya dilansir Sabtu (1/8).

Ia berharap fasilitas serupa dapat ditingkatkan jumlahnya di lebih banyak toko operator agar pelanggan yang memerlukan ruang pribadi tidak perlu merasa cemas saat menjalani proses verifikasi biometrik.

"Jadi ini bersifat inklusif bagi semua, perempuan mungkin ada yang merasa tidak nyaman melakukan di depan umum sehingga bisa masuk ke dalam bilik-bilik tersebut agar lebih pribadi saat melakukan biometrik," katanya.

Bukan hanya untuk perempuan yang mengenakan hijab, Menteri Komunikasi dan Informatika juga meminta operator seluler menyediakan fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas agar seluruh warga dapat memperoleh akses layanan yang sama.

"Pasti inklusivitas ini juga kita harapkan terhadap kelompok lainnya, termasuk penyandang disabilitas. Selanjutnya kita juga meminta para operator untuk memastikan bahwa tidak ada lagi proses pendaftaran pelanggan baru yang melewatkan verifikasi biometrik," tegas Meutya.

Sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program, Direktorat Jenderal Ekosistem Digital (DJED) Kementerian Komunikasi dan Informatika terus memantau pelaksanaan registrasi kartu SIM berbasis biometrik agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Salah satu perhatiannya adalah memastikan setiap operator menyediakan ruangan khusus untuk registrasi di setiap gerai layanan mereka.

Kehadiran ruangan tersebut diharapkan dapat memberikan jaminan privasi bagi pelanggan saat proses pengumpulan data biometrik berlangsung.

Dengan area yang lebih terbatas, para pelanggan wanita, khususnya pengguna jilbab, bisa melepas tutup wajah sesaat selama proses verifikasi berlangsung tanpa mengurangi rasa aman maupun nyaman.

Selama proses perekaman maupun verifikasi biometrik, pelanggan akan didampingi oleh petugas yang melaksanakan prosedur sesuai aturan dan memastikan kerahasiaan data pribadi pengguna.

Pemerintah dan penyedia layanan seluler menunjukkan komitmennya dalam menyediakan sistem pendaftaran biometrik yang memperhatikan kebutuhan setiap pelanggan, sehingga proses verifikasi dapat dilakukan dengan aman, nyaman, serta tetap menjaga nilai budaya dan privasi.

Aturan pendaftaran kartu SIM berbasis biometrik mulai berlaku pada 1 Juli 2026 sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026, setelah melalui tahap uji coba sejak Januari 2026.

"Kebijakan registrasi biometrik ini merupakan solusi dari hulu, atau upstream solution, untuk memutus akar masalah kejahatan digital dengan berupaya menutup celah anonimitas," ujar Menkomdigi Meutya.

Menurut Meutya, penerapan sistem biometrik dalam mengaktifkan kartu SIM adalah langkah yang penting untuk memperkuat keamanan ruang digital nasional, khususnya dalam mencegah penggunaan nomor telepon yang disalahgunakan untuk tindak kejahatan.

"Jadi mohon benar-benar dalam sistemnya, teknologi yang digunakan memang memudahkan dan bersifat inklusif," kata Menkomdigi.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), hingga pertengahan Juli 2026, lebih dari 10,03 juta pelanggan telah melakukan verifikasi biometrik sejak kebijakan ini dijalankan. Pemerintah bersama dengan operator seluler berharap mekanisme serupa dapat mencakup seluruh 291,16 juta pelanggan aktif di Indonesia.

"Pada dasarnya, negara perlu hadir untuk melindungi pelanggan/konsumen dari tindak kejahatan digital, khususnya yang berasal dari anonimitas atau nomor ponsel yang tidak jelas identitasnya atau menggunakan NIK palsu karena tidak dilakukan verifikasi wajah melalui pertemuan langsung maupun biometrik," ujar Meutya.

TerPopuler